Dokumen Untuk Keperluan Transaksi Jual Beli
Penjual
Penjual
- Sertifikat Asli
- PBB 10 Tahun Terakhir
- IMB dan Blue Print
- Rek Listrik, Telepon dan Air
- KTP Suami + Istri
- Akta / Surat Nikah
- Kartu Keluarga
- NPWP
- Surat Keterangan Waris ( Jika Pemilik Sertifikat Sudah Meninggal )
- Akte Cerai ( Apabila Duda / Janda )
- PPJB + Surat Kuasa ( Jika Belum Sertifikat atau Balik Nama )
- Suami / Istri / Ahli Waris harus hadir pada waktu AJB di Notaris
Pembeli
Perorangan
- KTP
- NPWP
- Akte Pendirian PT
- Akte Perubahan Terakhir / Risalah Rapat
- Pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM
- KTP Direktur Utama
- NPWP Perusahaan
* Pada Saat AJB, surat - surat asli harus dibawa dan diperlihatkan dikantor Notaris / PPAT
Biaya - biaya untuk Transaksi Jual Beli
Penjual
- PPh ( NJOP x 5% )
- Pajak Waris (( NJOP - 300 jt ) x 5% ) ( apabila jatuh waris )
- PBB Tertunggak dalam 10 tahun terakhir ( apabila ada )
- Komisi Agent ( Apabila menggunakan jasa Agent Properti ) *lihat keterangan disini
Pembeli
- BPHTB (( NJOP - 60 jt ) x 5% )
- PNBP ( 1‰ x NJOP Tanah )
- Biaya Notaris ( 1% x Nilai Transaksi )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar