Transaksi

Dokumen Untuk Keperluan Transaksi Jual Beli

Penjual
  • Sertifikat Asli 
  • PBB 10 Tahun Terakhir
  • IMB dan Blue Print
  • Rek Listrik, Telepon dan Air
  • KTP Suami + Istri
  • Akta / Surat Nikah
  • Kartu Keluarga
  • NPWP
  • Surat Keterangan Waris ( Jika Pemilik Sertifikat Sudah Meninggal )
  • Akte Cerai ( Apabila Duda / Janda )
  • PPJB + Surat Kuasa ( Jika Belum Sertifikat atau Balik Nama )
  • Suami / Istri / Ahli Waris harus hadir pada waktu AJB di Notaris


Pembeli

Perorangan
  • KTP 
  • NPWP
Atas Nama Badan Hukum
  • Akte Pendirian PT
  • Akte Perubahan Terakhir / Risalah Rapat
  • Pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM
  • KTP Direktur Utama
  • NPWP Perusahaan
* Harus ada Ijin tertulis dari RUPS / Komisaris apabila hak Direktur Utama terbatas
* Pada Saat AJB, surat - surat asli harus dibawa dan diperlihatkan dikantor Notaris / PPAT

Biaya - biaya untuk Transaksi Jual Beli

Penjual
  • PPh ( NJOP x 5% )
  • Pajak Waris (( NJOP - 300 jt ) x 5% ) ( apabila jatuh waris )
  • PBB Tertunggak dalam 10 tahun terakhir ( apabila ada )
  • Komisi Agent ( Apabila menggunakan jasa Agent Properti ) *lihat keterangan disini

Pembeli
  • BPHTB (( NJOP - 60 jt ) x 5% )
  • PNBP ( 1‰ x NJOP Tanah )
  • Biaya Notaris ( 1% x Nilai Transaksi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar